Saat ini semakin bertambahnya jumlah 
penggemar burung kicauan diIndonesia sangatlah pesat sehingga banyak 
sekali orang berpendapat bahwa memelihara burung itu sama saja dengan 
menyiksa burung tersebut karena sang burung tidak dapat menikmati alam 
bebas dengan kata lain dipenjarakan dalam kandang, sedangkan para 
pencinta burung memiliki jalan pikiran yang berbeda dari pendapat 
tersebut.
Saya sendiri Sebagai seorang MUSLIM yang 
juga sebagai pencinta burung kicauan pada saat akan memelihara burung 
 yang saya lakukan adalah mencari tahu dulu apakah memelihara burung 
kicauan diperbolehkan dalam ISLAM.
dari artikel yang saya salin dibawah ini dan bersumber dari www.konsultasisyariah.com semoga dapat kita  sama-sama pahami mengenai hal tersebut diatas :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu diantara nikmat yang Allah berikan untuk manusia adalah binatang.
وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا 
لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ. وَلَكُمْ فِيهَا 
جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ. وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ 
إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ 
رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ 
لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Dan Dia telah menciptakan binatang 
ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan 
berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh 
pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang 
dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.  dan ia memikul 
beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, 
melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. 
Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,  dan
 (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu 
menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa 
yang kamu tidak mengetahuinya.. (QS. An-Nahl: 5 – 8).
Allah tegaskan dalam ayat di atas, salah 
satu manfaat hewan piaraan adalah ‘kamu memperoleh pandangan yang indah 
padanya’.Sekalipun hewan ini tidak ditunggangi, dia bisa menjadi 
pemandangan menarik bagi pemiliknya. Orang jawa menyebutnya ’klangenan’.
 Dirawat hanya untuk dipandang dan dijadikan hiasan. Fungsi semacam ini,
 ada pada burung piaraan.
Di samping ayat di atas, terdapat sebuah 
hadis yang secara tegas membolehkan kita memelihara burung. Hadis itu 
dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau memiliki
 adik laki-laki yang masih kanak-kanak, bernama Abu Umair. Si Adik 
memiliki burung kecil paruhnya merah, bernama Nughair.
Anas menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى 
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ 
يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ 
إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ 
كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
 manusia yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang adik lelaki, 
namanya Abu Umair. Usianya mendekati usia baru disapih. Apabila 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau 
memanggil, ‘Wahai Abu Umair, ada apa dengan Nughair?’ Nughair adalah 
burung yang digunakan mainan Abu Umair. (HR. Bukhari 6203, Muslim 2150, 
dan yang lainnya).
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa pelajaran yang disimpulkan dari ini. diantara yang beliau sebutkan,
جواز إمساك الطير في القفص ونحوه
“(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584).
As-Syarwani (w. 1301 H) – ulama madzhab Syafiiyah – mengatakan,
وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها كالبهيمة تُربط
”al-Qaffal ditanya tentang hukum 
memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau 
semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya 
memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang
 ternak yang diikat.” (Hasyiyah as-Syarwani, 9/210).
Pertanyaan mengenai hukum memelihara burung juga pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Baz. Jawaban beliau,
ليس في ذلك حرج إذا لم تُظلم 
وأحسن إليها في طعامها وشرابها سواء كانت ببغاء أو حماماً أو دجاجاً أو غير
 ذلك بشرط الإحسان إليها وعدم ظلمها ، وسواء كانت في حوض أو أقفاص أو أحواض
 ماء كالسمك
“Tidak masalah memelihara burung, selama 
tidak mendzaliminya dan disikapi dengan baik dalam memberi makanan atau 
minuman. Baik burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan
 lainnya, dengan syarat diperlakukan dengan baik dan tidak 
menzhaliminya. Baik binatang itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau
 aquarium seperti ikan misalnya. Wallahu a’lam.” Fatâwa Islamiyyah (4/596).
Kemudian ada beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika memelihara burung, disamping memenuhi kebutuhan hidupnya,
Pertama, dilarang melakukan pemborosan
Islam melarang manusia melakukan pemborosan dalam urusan apapun. Termasuk pemborosan dalam urusan hobi.
Kedua, jangan habiskan waktu 
hanya untuk burung. Seolah-olah manusia telah menjadi pelayan bagi 
burung itu, sampai melalaikannya dari aktivitas yang lain.
Dulu Nabi Sulaiman pernah memiliki kuda piaraan yang sangat beliau cintai.
وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ 
سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ . إِذْ عُرِضَ عَلَيْهِ 
بِالْعَشِيِّ الصَّافِنَاتُ الْجِيَادُ . فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ 
الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّي حَتَّى تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ . رُدُّوهَا 
عَلَيَّ فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالْأَعْنَاقِ
(Ingatlah) ketika dipertunjukkan 
kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu 
berlari pada waktu sore ( ) Dia berkata: “Sesungguhnya aku menyukai 
kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat
 Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan”. “Bawalah kuda-kuda itu 
kembali kepadaku”. lalu ia potong kaki dan leher kuda itu. (QS. Shad: 30 – 33).
Karena kuda itu telah melalaikan Sulaiman, beliaupun menyembelihnya.
———————————————————————–
Berikut ini juga saya lampirkan beberapa artikel lain yang menuliskan tentang memelihara burung kicauan :
1. Harus memberikan makan dan minum kpd binatang piaraan tsb, serta tidak menyakiti atau menyiksanya dlm bentuk apapun.
Hal ini berdasarkan hadits shohih yg 
diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 
‘alaihi wasallam bersabda: “Dakholat imro’atun an-naaro Li hirrotin 
habasatha, La Hiya ath’amatha wa La hiya tarokatha ta’kulu min 
khosyaasyil ardhi.”
Artinya: “Seorang wanita masuk Neraka
 karena seekor kucing yang disekapnya. Dia tidak memberinya makan dan 
tidak membiarkannya makan serangga bumi.”
(HR. Bukhari)
Di dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yg artinya): “Seorang
 wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia 
masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu 
menyekapnya. Dia tidak pula membiarkannya makan serangga bumi.”
(HR. Bukhari)
2. Memeliharanya untuk 
mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang 
taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka 
haram.
“Memelihara merpati untuk diambil 
telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir 
pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya 
dengan menebarbang-nerbangkannya atau dengan diadu, dan tidak tertolak 
karenanya persaksian“.
Asnaa al-Mathaalib IV/344
“Maka tidak diperkenankan mengadu 
hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila 
dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh“.
Al-Baajuuri II/307
 3. TANYA:
Apakah diperbolehkan menangkap burung 
serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah 
sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau 
burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam 
aquarium?
JAWAB:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda 
tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik 
dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan 
tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang 
peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan 
tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam 
kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah 
Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
Sumber : http://artikelassunnah.blogspot.com/2009/12/hukum-memelihara-burung-dan-ikan.html#.UdbNFzsXFuU
4. Dari uraian diatas 
dapat ditarik kesimpulan bahwa memelihara burung itu hukumnya 
diperbolehkan, meskipun hanya sekedar untuk menikmati keindahan 
suaranya,bulu-bulunya atau sekedar untuk bersenang-senang asalkan 
pemilik burung merawatnya dengan baik, dengan mencukupi keperluan 
makanan dan minumannya.Sedangkan menngawinkan hewn tersebut bukanlah 
suatu keharusan bagi pemiliknya.
———————————————————————–
Jadi dapat saya simpulkan bahwa kita 
dibolehkan memelihara burung dalam sangkar yang tujuannya adalah untuk 
menikmati anugerah kebesaran ALLAH SWT yang diberikan dalam bentuk 
keindahan suara, warna maupun keunggulan lainya pada burung tersebut 
termasuk dari segi rasa dagingnya apabila burung tersebut akan dijadikan
 makanan akan tetapi kita harus selalu memeberikan makanan dan minuman 
yang bergizi pada burung tersebut dan selalu memperhatikan kesehatannya 
serta jangan sampai kita menyakiti / menyiksa burung tersebut pada saat 
kita memeliharanya, yang tak kalah penting adalah jangan sampai kita 
melalaikan segala aktifitas dan kegiatan kita sehari-hari khususnya 
dalam pekerjaan kita mencari nafkah untuk keluarga seolah-olah tanpa 
kita sadari kita telah diperbudak oleh peliharaan kita tersebut serta 
menjadikan peliharaan kita mengganggu orang. Hal lain yang paling 
penting bagi kita sebagai pencinta burung kicauan adalah lebih 
memperhatikan tingkat kepunahan burung yang saat ini sudah sangat 
memprihatinkan, saya sangat menyarankan kepada teman-teman pencinta 
burung kicauan sebaiknya kita sama-sama menyalurkan hobi kita terhadap 
burung kicauan dengan sekaligus melakukan ternak pada burung peliharaan 
kita agar kita dapat memperkecil tingkat kepunahan burung kicauan dialam
 liar.
Semoga bermanfaat,
CoFas dari https://marionikodemus.wordpress.com/2014/04/23/hukum-memelihara-burung-kicauan-dalam-islam/ 


