Selamat Datang diBlog Kang Rudy Semoga Bermanfaat Gabung Yoo Di BISNIS SANTAI bersama BEBASBAYAR Buka diMode DESKTOP

BATU CINCIN / BATU AKIK DALAM ISLAM



Euforia batu cincin ternyata tak hanya menyelimuti masyarakat awam saja. Dari pejabat, selebriti, hingga para ulama juga tak ketinggalan mengoleksi batu cincin. Fenomena itu juga sudah ditemui pada masa Rasulullah SAW.
 
Beberapa riwayat menerangkan, Rasulullah SAW sendiri juga memiliki cincin yang terpasang di jari kelingking Beliau. Seperti riwayat dari Anas bin Malik yang mengatakan, "Cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak dan batunya (cincin) merupakan batu Habasyi." (HR Muslim dan Tirmidzi). Hadis ini diderajatkan hasan sahih, namun al-Albani menyahihkannya.
 
Dalam hadis riwayat Muslim dikisahkan, cincin Rasulullah SAW bertuliskan Muhammad Rasul Allah. Model penulisannya menempatkan nama Beliau SAW di bawah dan kalimat Allah berada di atas. Sepeninggal Beliau SAW, cincin itu dipakai oleh Umar bin Khattab yang selanjutnya diwariskan kepada Utsman bin Affan. Suatu ketika, Utsman menjatuhkannya di sebuah sumur dan hilang. Sumur itu pun diberi nama sumur Khatam yang berarti sumur cincin.
 
Khatam dalam bahasa Arab sebenarnya dimaknai dengan penutup. Biasanya, penutup sebuah surat, yakni dengan legalisasi sebuah stempel. Orang Arab sering menyebut stempel dengan sebutan khatam. Karena cincin Rasulullah SAW merupakan sebuah stempel, cincin juga disebut sebagai khatam.
 
Rasulullah SAW memakai cincin pada jari kelingking tangan kanan beliau. Seperti riwayat dari Muhammad bin Ishaq yang mengatakan, "Aku menyaksikan ash Shalt bin Abdullah bin Naufal bin Abdul Mutthallib mengenakan cincin pada jari kelingking kanan. Aku bertanya padanya, "Apa ini?" Dia menjawab, "Aku pernah melihat Ibnu Abbas mengenakan cincinnya seperti ini dan menjadikan batu cincinnya di bagian luarnya." Dia mengatakan, "Tidaklah Ibnu Abas meyakini hal itu, kecuali dia menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengenakan cincinnya seperti itu." (HR Abu Daud).
 
Ahli hadis mengatakan, hadis yang diriwayatkan Abu Daud tersebut merupakan hadis yang paling kuat di antara hadis lainnya yang bisa dijadikan hujjah dalam hal cincin. Para ulama menafsirkan, pemakaian cincin di tangan kanan karena memang tangan kanan dianggap lebih mulia dari tangan kiri. Sedangkan, pemilihan jari kelingking agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari karena jari kelingking tidak terlalu signifikan penggunaannya.
 
Namun, pada dasarnya tak ada sunah yang secara eksplisit mengharuskan pemakaian cincin pada jari kelingking tangan kanan. Bisa saja di jari tangan mana pun, sesuai keinginan masing-masing. Namun, beberapa riwayat menyebutkan, tidak disukai pemakaian cincin pada jari telunjuk, jempol, dan jari tengah.
 
Hal ini berdasarkan hadis dari Yahya bin Yahya yang mengatakan, Abu al-Ahwas meriwayatkan dari Aasim bin Kulaib dari Abu Burdah yang mengatakan, "Ali bin Abi Thalib berkata, Rasulullah SAW melarangku memakai cincin pada jari ini atau ini." Ali mengisyaratkan kepada jari tengah dan yang sebelahnya (telunjuk dan ibu jari) (HR Muslim).
 
Lalu, seperti apa cincin yang dipakai Rasulullah? Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah pernah memakai cincin yang batunya berjenis Habasyi. Batu ini sejenis batu berwarna hitam kemerah-merahan yang berasal dari Afrika. Beberapa kalangan menyebutnya dengan nama batu Akik Yaman.
 
Jenis batu Habasyi ini dapat ditemui di daerah Afrika dan Yaman. Banyak cara untuk mengenali batu ini. Di antaranya dengan mengenali warnanya yang merah tua pekat atau merah darah. Walau terlihat kehitam-hitaman, jika disuluh dengan cahaya akan terpancar warna merah tua pekat. Batu akik Yaman ini banyak dipakai para pengusaha dari Yaman.
 
Ada riwayat yang menyebutkan, cincin Rasulullah SAW tersebut dihadiahkan oleh Raja Najasyi Yaman. Awalnya, cincin tersebut merupakan cincin emas bertahtakan batu Habasyi ini. Namun, beliau SAW tidak ingin memakai emas. Akhirnya, cincin itu beliau hadiahkan kepada cucunya Umamah putri dari Zainab.
 
Selain riwayat ini, ada pula riwayat dhaif (lemah) bahkan maudhu' (palsu) yang meriwayatkan seputar batu cincin. Di antaranya perkataan Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib, "Wahai Ali, pakailah cincin ditangan kananmu sehingga kamu masuk sebagai Almuqarrabin (orang-orang yang dekat kepada Tuhan)."
 
Ada pula riwayat hadis maudhu' (palsu) lainnya yang mengisahkan tentang Malaikat Jibril yang mengatakan bahwa Allah memerintahkan Rasul-Nya memakai cincin akik. Hadis yang diriwayatkan Ibnu Syarh Asub ini juga memerintah Ali bin Abi Thalib memakai cincin yang berbatukan Akik Yaman.
 
Ada juga yang mengatakan, asbabun nuzul QS al-Maidah ayat 55 disebabkan kedermawanan Ali bin Abi Thalib menyedekahkan sebuah cincin akik kepada fakir miskin. Ayat tersebut menyebutkan, "Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka tunduk (kepada Allah)."
 
Bahkan, dari kitab Makarimul Akhlaq (hal 87) disebutkan sebuah riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, "Pakailah cincin dengan batu akik karena sesungguhnya Allah SWT berfirman kepada nabi-Nya Musa AS di atas gunung Akik dan di sana Musa AS sampai pada derajat Kalimullah." Hal yang sama juga terdapat dalam Tsawabul A'mal wal Jamiul Akhbar (hal 134) yang mengisahkan penciptaan Musa kemudian memberikan inayat kepada para penghuni bumi dan menciptakan gunung Akik dari cahaya wajah Musa AS. Namun, semua riwayat ini adalah matruk (tidak bisa dipakai) karena dipertanyakan kebenarannya.
 
Dalam Islam, laki-laki boleh memakai perhiasan berupa cincin. Adapun perhiasan lain, seperti kalung, anting, dan sebagainya tidak diperbolehkan karena bersifat meniru perempuan. Pemakaian cincin hanya sebatas untuk perhiasan semata. Haram hukumnya meyakini cincin mempunyai kekuatan-kekuatan supranatural.
 
Rasulullah SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai gelang dari tembaga. Rasulullah menanyakan apa yang dipakainya. "Ini adalah al-Wahinah (penyembuh/ penangkal penyakit)," jawabnya. Rasulullah SAW pun bersabda, "Tanggalkanlah segera, sesungguhnya dia tidak menambahkan kepadamu, melainkan kelemahan." (HR Ahmad).
 
Selain itu, perhiasan bagi kaum laki-laki juga tidak boleh mengandung emas atau sutra. Haram hukumnya memakai cincin yang terbuat dari emas. Imam Asy Syaukani memesankan, pakailah cincin yang terbuat dari perak. Seperti pesannya dalam kitab Nailul Authar (jilid 1/Halaman 67) yang menyebutkan, "(Dilarang memakai emas), tetapi hendaknya kalian memakai perak. Maka berkreasilah dengannya sesuai selera." n ed: hafidz muftisany


Walaupun zaman sudah semakin modern dan canggih, sehingga hampir semua terbarui oleh perubahan. Namun satu yang tidak berubah yaitu kebiasaan seorang pria memakai batu mulia yaitu akik. Walaupun tidak sedikit perdebatan tentang hukum menggunakan batu mulia akik. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan batu yang di keramat kan ini sirna diterpa zaman. Beberapa dari mereka juga ada yang menjadi kolektor atau yang memang hobi atau ada pula yang menganggap bahwa akik yang dipakai merupakan sarana yang menghantarkan kepada jalan kesuksesannya. Namun faktanya, masih ada perdebatan yang masih simpang siur mengenai penggunaan atau pemakaian batu cincin ini apakah halal atau haram.
Tahukah Anda ternyata Rasulullah juga menggunakan dan mendayagunakan sarana batu akik?
Dalam hadits riwayat Muslim no 2094 dijelaskan bahwa

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya.”

Hadits diatas sudah dijelaskan dan juga menjadi sebuah landasan bahwa Rasulullah memakai batu cincin dan mengikatnya dengan perak, batu yang dikenakan pun beliau peroleh dari Ethiopia. Berdasarkan refensi,  batu Zamrudlah yang beliau pakai, dari bangsa yang pernah mengalami konflik kemanusiaan ini.
Dalam riwayat lain, Ibnu Qoyyim memiliki catatan mengenai cincin yang dikenakan oleh Rasulullah. Bahwasanya sekembalinya beliau dari Hudaibiyah kemudian Rasulullah menulis surat kepada para Raja  yang diantar oleh para utusan Beliau. ebagaiamana hadist berikut ini:


عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى كِسْرَى، وَقَيْصَرَ، وَالنَّجَاشِيِّ، فَقِيلَ: إِنَّهُمْ لَا يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ، فَصَاغَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا حَلْقَتُهُ فِضَّةً، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ
 
“Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak (dibuat stempel), tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullah.” (Shohih Muslim, no.2092).

 عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى كِسْرَى، وَقَيْصَرَ، وَالنَّجَاشِيِّ، فَقِيلَ: إِنَّهُمْ لَا يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ، فَصَاغَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا حَلْقَتُهُ فِضَّةً، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ

“Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak (dibuat stempel), tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullah.” (Shohih Muslim, no.2092).

 
عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى كِسْرَى، وَقَيْصَرَ، وَالنَّجَاشِيِّ، فَقِيلَ: إِنَّهُمْ لَا يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ، فَصَاغَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا حَلْقَتُهُ فِضَّةً، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ

“Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak (dibuat stempel), tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullah.” (Shohih Muslim, no.2092). - See more at: http://fkdtpacsugihwaras.blogspot.com/2013/11/penggunaan-stempel-pada-masa-nabi.html#sthash.3DV7Qtoe.dpuf
Dalam ajaran islam bukan kah segala sesuatu perbuatan, perkataan, dan ketetapan Rasulullah adalah sunah, yaitu patut untuk di ikuti oleh hambanya. Salah satu nya yaitu kebiasaan Rasulullah dalam memakai dan menggunakan cincin batu akik.

Ya. Memakai cincin atau perhiasan batu akik bukan suatu yang dilarang atau bahkan diharamkan oleh agama. Dalam artian seorang yang memakai batu akik hukumnya haram atau halal tersebut tergantung pada orangnya sendiri. Bisa menjadi dilarang, jika orang yang memakai nya meyakini bahwa setelah memakai batu akik kehidupan nya menjadi semakin sukses sehingga tidak mempercayai adanya Allah. Dan boleh digunakan apabila Anda hanya sekedar mengambil manfaatnya saja, dengan mempercayai bahwa segala sesuatu yang Anda dapatkan hanya berasal dari Allah swt.

Jadi, bagi Anda ingin menggunakan akik sebagai perhiasan jangan takut ataupun ragu. Karena sebenarnya tidak ada satu dalil pun dalam agama islam atau agama lainnya yang melarang atau mengharamkan seseorang menggunakan batu akik. Asalkan Anda masih dalam batasan-batasan aturan agama Anda masing-masing.

Referensi dari berbagai sumber media (Republika 21 nov 2014)