HUBUNGAN intim suami-istri, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam
Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk
Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan
keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di
dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan
Allah.
Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada
dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus
melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan,
agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks,
karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.”
Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh
dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan
menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang
yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya
menjadi dingin dan wajahnya muram.”
Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu
Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati
dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis
pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.
Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh.
Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya
optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj
yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak,
yakni suami dan istri.
Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur
penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan
rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan
berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih
besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la
dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya
mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga
wajib.
Referensi : https://www.islampos.com/pentingnya-berhubungan-untuk-pasangan-suami-istri-179900/