“WAHAI orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
wanita-wanita mu’minah, maka ujilah mereka. Allah lebih tahu tentang
iman mereka. Jikalau kamu telah mengetahui bahwa mereka wanita-wanita
mu’minat, maka janganlah kamu mengembalikan mereka ke tangan orang-orang
kafir. Mereka (wanita-wanita) tidak halal bagi mereka, dan mereka
(orang-orang kafir) pun tidak halal bagi mereka (wanita-wanita
mu’minah),” (Al Mumtahanah: 10).
DARI firman Allah SWT di atas dapat dipetik hikmah dan pemahaman bahwa Islam mengharamkan seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki nonmuslim. Dan apabila telah terjadi, hal itu bersifat batil, dan pada gilirannya tidak ada konsekuensi hukumnya. Selain itu, anak yang dihasilkan dari sebuah pernikahan itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu serta keduanya tidak saling mewarisi.
Wahai para kaum wanita, berhati-hatilah dalam memilih calon suami. Jangan sampai ada istilah seperti “Membeli kucing dalam karung”. Sebelum memutuskan untuk menikah, kenalilah terlebih dahulu agamanya, akhlaknya, sifatnya, kepribadiannya. Sebagai perempuan, kita ini mahal. Jangan sampai dinikahkan dengan siapa saja kita mau menerimanya. Dimana letak harga diri kita nanti?
Sebelum timbul rasa cinta yang mendalam, sebaiknya yang paling utama adalah menanyakan agama calon suami. Apakah dia satu keyakinan atau berbeda keyakinan. Apabila wanita mencintai seorang pria hanya karena ketampanannya, hartanya, kedudukannya, dan keproporsional badannya namun ternyata berbeda agama, demi memperoleh semua itu ia rela berpindah agama (murtad) mengikuti agama calon suaminya sungguh telah sesat pilihan jalan hidupnya itu.
Dan bagaimana jika wanita ini tetap pada agamanya namun tetap juga dengan suami yang berbeda agama? Seringkali ia akan mendapat perlakuan kasar dari suaminya dan berbagai paksaan, seperti dilarang menggunakan pakaian yang menutup auratnya, dilarang mendirikan shalat, menjalankan puasa, dan rukun islam yang lainnya.
Bahkan ada suami yang menyuruh pada istri muslimahnya itu untuk minum minuman keras (miras). Dan yang paling pedih adalah menyuruhnya untuk berpindah agama. Astaghfirullahalazi! Apakah dengan yang seperti itu akan didapatinya kebahagiaan dalam rumah tangga?
Wanita yang lebih mulia dimata Allah SWT adalah wanita yang lebih memilih tidak menikah sama sekali, daripada harus menikah dengan pria bejat dan keras hati. Yaitu pria yang hanya mengutamakan pada syahwat semata. []
Sumber: Menikmati hubungan intim suami – istri menggapai pernikahan berkah/Muhammad Ahmad Kan’an/Pustaka Nawaitu/Mei 2003/Jakarta Timur. https://www.islampos.com/jika-muslimah-dengan-lelaki-nonuslim-menikah-187587/
DARI firman Allah SWT di atas dapat dipetik hikmah dan pemahaman bahwa Islam mengharamkan seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki nonmuslim. Dan apabila telah terjadi, hal itu bersifat batil, dan pada gilirannya tidak ada konsekuensi hukumnya. Selain itu, anak yang dihasilkan dari sebuah pernikahan itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu serta keduanya tidak saling mewarisi.
Wahai para kaum wanita, berhati-hatilah dalam memilih calon suami. Jangan sampai ada istilah seperti “Membeli kucing dalam karung”. Sebelum memutuskan untuk menikah, kenalilah terlebih dahulu agamanya, akhlaknya, sifatnya, kepribadiannya. Sebagai perempuan, kita ini mahal. Jangan sampai dinikahkan dengan siapa saja kita mau menerimanya. Dimana letak harga diri kita nanti?
Sebelum timbul rasa cinta yang mendalam, sebaiknya yang paling utama adalah menanyakan agama calon suami. Apakah dia satu keyakinan atau berbeda keyakinan. Apabila wanita mencintai seorang pria hanya karena ketampanannya, hartanya, kedudukannya, dan keproporsional badannya namun ternyata berbeda agama, demi memperoleh semua itu ia rela berpindah agama (murtad) mengikuti agama calon suaminya sungguh telah sesat pilihan jalan hidupnya itu.
Dan bagaimana jika wanita ini tetap pada agamanya namun tetap juga dengan suami yang berbeda agama? Seringkali ia akan mendapat perlakuan kasar dari suaminya dan berbagai paksaan, seperti dilarang menggunakan pakaian yang menutup auratnya, dilarang mendirikan shalat, menjalankan puasa, dan rukun islam yang lainnya.
Bahkan ada suami yang menyuruh pada istri muslimahnya itu untuk minum minuman keras (miras). Dan yang paling pedih adalah menyuruhnya untuk berpindah agama. Astaghfirullahalazi! Apakah dengan yang seperti itu akan didapatinya kebahagiaan dalam rumah tangga?
Wanita yang lebih mulia dimata Allah SWT adalah wanita yang lebih memilih tidak menikah sama sekali, daripada harus menikah dengan pria bejat dan keras hati. Yaitu pria yang hanya mengutamakan pada syahwat semata. []
Sumber: Menikmati hubungan intim suami – istri menggapai pernikahan berkah/Muhammad Ahmad Kan’an/Pustaka Nawaitu/Mei 2003/Jakarta Timur. https://www.islampos.com/jika-muslimah-dengan-lelaki-nonuslim-menikah-187587/