Selamat Datang diBlog Kang Rudy Semoga Bermanfaat Gabung Yoo Di BISNIS SANTAI bersama BEBASBAYAR Buka diMode DESKTOP

BAGAIMANA HUKUMNYA MEMELIHARA BURUNG KICAUAN DALAM ISLAM ???

Saat ini semakin bertambahnya jumlah penggemar burung kicauan diIndonesia sangatlah pesat sehingga banyak sekali orang berpendapat bahwa memelihara burung itu sama saja dengan menyiksa burung tersebut karena sang burung tidak dapat menikmati alam bebas dengan kata lain dipenjarakan dalam kandang, sedangkan para pencinta burung memiliki jalan pikiran yang berbeda dari pendapat tersebut.




Saya sendiri Sebagai seorang MUSLIM yang juga sebagai pencinta burung kicauan pada saat akan memelihara burung  yang saya lakukan adalah mencari tahu dulu apakah memelihara burung kicauan diperbolehkan dalam ISLAM.

dari artikel yang saya salin dibawah ini dan bersumber dari www.konsultasisyariah.com semoga dapat kita  sama-sama pahami mengenai hal tersebut diatas :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu diantara nikmat yang Allah berikan untuk manusia adalah binatang.

وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ. وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ. وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.  dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,  dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.. (QS. An-Nahl: 5 – 8).

Allah tegaskan dalam ayat di atas, salah satu manfaat hewan piaraan adalah ‘kamu memperoleh pandangan yang indah padanya’.Sekalipun hewan ini tidak ditunggangi, dia bisa menjadi pemandangan menarik bagi pemiliknya. Orang jawa menyebutnya ’klangenan’. Dirawat hanya untuk dipandang dan dijadikan hiasan. Fungsi semacam ini, ada pada burung piaraan.

Di samping ayat di atas, terdapat sebuah hadis yang secara tegas membolehkan kita memelihara burung. Hadis itu dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau memiliki adik laki-laki yang masih kanak-kanak, bernama Abu Umair. Si Adik memiliki burung kecil paruhnya merah, bernama Nughair.
Anas menceritakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang adik lelaki, namanya Abu Umair. Usianya mendekati usia baru disapih. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau memanggil, ‘Wahai Abu Umair, ada apa dengan Nughair?’ Nughair adalah burung yang digunakan mainan Abu Umair. (HR. Bukhari 6203, Muslim 2150, dan yang lainnya).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa pelajaran yang disimpulkan dari ini. diantara yang beliau sebutkan,

جواز إمساك الطير في القفص ونحوه

“(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584).

As-Syarwani (w. 1301 H) – ulama madzhab Syafiiyah – mengatakan,

وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها كالبهيمة تُربط

”al-Qaffal ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat.” (Hasyiyah as-Syarwani, 9/210).
Pertanyaan mengenai hukum memelihara burung juga pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Baz. Jawaban beliau,

ليس في ذلك حرج إذا لم تُظلم وأحسن إليها في طعامها وشرابها سواء كانت ببغاء أو حماماً أو دجاجاً أو غير ذلك بشرط الإحسان إليها وعدم ظلمها ، وسواء كانت في حوض أو أقفاص أو أحواض ماء كالسمك

“Tidak masalah memelihara burung, selama tidak mendzaliminya dan disikapi dengan baik dalam memberi makanan atau minuman. Baik burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya, dengan syarat diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya. Baik binatang itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Wallahu a’lam.” Fatâwa Islamiyyah (4/596).

Kemudian ada beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika memelihara burung, disamping memenuhi kebutuhan hidupnya,

Pertama, dilarang melakukan pemborosan
Islam melarang manusia melakukan pemborosan dalam urusan apapun. Termasuk pemborosan dalam urusan hobi.

Kedua, jangan habiskan waktu hanya untuk burung. Seolah-olah manusia telah menjadi pelayan bagi burung itu, sampai melalaikannya dari aktivitas yang lain.

Dulu Nabi Sulaiman pernah memiliki kuda piaraan yang sangat beliau cintai.

وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ . إِذْ عُرِضَ عَلَيْهِ بِالْعَشِيِّ الصَّافِنَاتُ الْجِيَادُ . فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّي حَتَّى تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ . رُدُّوهَا عَلَيَّ فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالْأَعْنَاقِ

(Ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore ( ) Dia berkata: “Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan”. “Bawalah kuda-kuda itu kembali kepadaku”. lalu ia potong kaki dan leher kuda itu. (QS. Shad: 30 – 33).

Karena kuda itu telah melalaikan Sulaiman, beliaupun menyembelihnya.
———————————————————————–
Berikut ini juga saya lampirkan beberapa artikel lain yang menuliskan tentang memelihara burung kicauan :

1. Harus memberikan makan dan minum kpd binatang piaraan tsb, serta tidak menyakiti atau menyiksanya dlm bentuk apapun.
Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dakholat imro’atun an-naaro Li hirrotin habasatha, La Hiya ath’amatha wa La hiya tarokatha ta’kulu min khosyaasyil ardhi.”
Artinya: “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang disekapnya. Dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi.”
(HR. Bukhari)
Di dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yg artinya): “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu menyekapnya. Dia tidak pula membiarkannya makan serangga bumi.”
(HR. Bukhari)

2. Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka haram.
Memelihara merpati untuk diambil telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya dengan menebarbang-nerbangkannya atau dengan diadu, dan tidak tertolak karenanya persaksian“.
Asnaa al-Mathaalib IV/344
Maka tidak diperkenankan mengadu hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh“.
Al-Baajuuri II/307

 3. TANYA:
Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?
JAWAB:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.

4. Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa memelihara burung itu hukumnya diperbolehkan, meskipun hanya sekedar untuk menikmati keindahan suaranya,bulu-bulunya atau sekedar untuk bersenang-senang asalkan pemilik burung merawatnya dengan baik, dengan mencukupi keperluan makanan dan minumannya.Sedangkan menngawinkan hewn tersebut bukanlah suatu keharusan bagi pemiliknya.

———————————————————————–

Jadi dapat saya simpulkan bahwa kita dibolehkan memelihara burung dalam sangkar yang tujuannya adalah untuk menikmati anugerah kebesaran ALLAH SWT yang diberikan dalam bentuk keindahan suara, warna maupun keunggulan lainya pada burung tersebut termasuk dari segi rasa dagingnya apabila burung tersebut akan dijadikan makanan akan tetapi kita harus selalu memeberikan makanan dan minuman yang bergizi pada burung tersebut dan selalu memperhatikan kesehatannya serta jangan sampai kita menyakiti / menyiksa burung tersebut pada saat kita memeliharanya, yang tak kalah penting adalah jangan sampai kita melalaikan segala aktifitas dan kegiatan kita sehari-hari khususnya dalam pekerjaan kita mencari nafkah untuk keluarga seolah-olah tanpa kita sadari kita telah diperbudak oleh peliharaan kita tersebut serta menjadikan peliharaan kita mengganggu orang. Hal lain yang paling penting bagi kita sebagai pencinta burung kicauan adalah lebih memperhatikan tingkat kepunahan burung yang saat ini sudah sangat memprihatinkan, saya sangat menyarankan kepada teman-teman pencinta burung kicauan sebaiknya kita sama-sama menyalurkan hobi kita terhadap burung kicauan dengan sekaligus melakukan ternak pada burung peliharaan kita agar kita dapat memperkecil tingkat kepunahan burung kicauan dialam liar.

Semoga bermanfaat,
CoFas dari https://marionikodemus.wordpress.com/2014/04/23/hukum-memelihara-burung-kicauan-dalam-islam/