Saat ini semakin bertambahnya jumlah
penggemar burung kicauan diIndonesia sangatlah pesat sehingga banyak
sekali orang berpendapat bahwa memelihara burung itu sama saja dengan
menyiksa burung tersebut karena sang burung tidak dapat menikmati alam
bebas dengan kata lain dipenjarakan dalam kandang, sedangkan para
pencinta burung memiliki jalan pikiran yang berbeda dari pendapat
tersebut.
Saya sendiri Sebagai seorang MUSLIM yang
juga sebagai pencinta burung kicauan pada saat akan memelihara burung
yang saya lakukan adalah mencari tahu dulu apakah memelihara burung
kicauan diperbolehkan dalam ISLAM.
dari artikel yang saya salin dibawah ini dan bersumber dari www.konsultasisyariah.com semoga dapat kita sama-sama pahami mengenai hal tersebut diatas :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu diantara nikmat yang Allah berikan untuk manusia adalah binatang.
وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا
لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ. وَلَكُمْ فِيهَا
جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ. وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ
إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ
رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ
لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Dan Dia telah menciptakan binatang
ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan
berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh
pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang
dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. dan ia memikul
beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya,
melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri.
Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan
(dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu
menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa
yang kamu tidak mengetahuinya.. (QS. An-Nahl: 5 – 8).
Allah tegaskan dalam ayat di atas, salah
satu manfaat hewan piaraan adalah ‘kamu memperoleh pandangan yang indah
padanya’.Sekalipun hewan ini tidak ditunggangi, dia bisa menjadi
pemandangan menarik bagi pemiliknya. Orang jawa menyebutnya ’klangenan’.
Dirawat hanya untuk dipandang dan dijadikan hiasan. Fungsi semacam ini,
ada pada burung piaraan.
Di samping ayat di atas, terdapat sebuah
hadis yang secara tegas membolehkan kita memelihara burung. Hadis itu
dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau memiliki
adik laki-laki yang masih kanak-kanak, bernama Abu Umair. Si Adik
memiliki burung kecil paruhnya merah, bernama Nughair.
Anas menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ
يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ
إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ
كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
manusia yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang adik lelaki,
namanya Abu Umair. Usianya mendekati usia baru disapih. Apabila
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau
memanggil, ‘Wahai Abu Umair, ada apa dengan Nughair?’ Nughair adalah
burung yang digunakan mainan Abu Umair. (HR. Bukhari 6203, Muslim 2150,
dan yang lainnya).
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa pelajaran yang disimpulkan dari ini. diantara yang beliau sebutkan,
جواز إمساك الطير في القفص ونحوه
“(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584).
As-Syarwani (w. 1301 H) – ulama madzhab Syafiiyah – mengatakan,
وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها كالبهيمة تُربط
”al-Qaffal ditanya tentang hukum
memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau
semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya
memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang
ternak yang diikat.” (Hasyiyah as-Syarwani, 9/210).
Pertanyaan mengenai hukum memelihara burung juga pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Baz. Jawaban beliau,
ليس في ذلك حرج إذا لم تُظلم
وأحسن إليها في طعامها وشرابها سواء كانت ببغاء أو حماماً أو دجاجاً أو غير
ذلك بشرط الإحسان إليها وعدم ظلمها ، وسواء كانت في حوض أو أقفاص أو أحواض
ماء كالسمك
“Tidak masalah memelihara burung, selama
tidak mendzaliminya dan disikapi dengan baik dalam memberi makanan atau
minuman. Baik burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan
lainnya, dengan syarat diperlakukan dengan baik dan tidak
menzhaliminya. Baik binatang itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau
aquarium seperti ikan misalnya. Wallahu a’lam.” Fatâwa Islamiyyah (4/596).
Kemudian ada beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika memelihara burung, disamping memenuhi kebutuhan hidupnya,
Pertama, dilarang melakukan pemborosan
Islam melarang manusia melakukan pemborosan dalam urusan apapun. Termasuk pemborosan dalam urusan hobi.
Kedua, jangan habiskan waktu
hanya untuk burung. Seolah-olah manusia telah menjadi pelayan bagi
burung itu, sampai melalaikannya dari aktivitas yang lain.
Dulu Nabi Sulaiman pernah memiliki kuda piaraan yang sangat beliau cintai.
وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ
سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ . إِذْ عُرِضَ عَلَيْهِ
بِالْعَشِيِّ الصَّافِنَاتُ الْجِيَادُ . فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ
الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّي حَتَّى تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ . رُدُّوهَا
عَلَيَّ فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالْأَعْنَاقِ
(Ingatlah) ketika dipertunjukkan
kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu
berlari pada waktu sore ( ) Dia berkata: “Sesungguhnya aku menyukai
kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat
Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan”. “Bawalah kuda-kuda itu
kembali kepadaku”. lalu ia potong kaki dan leher kuda itu. (QS. Shad: 30 – 33).
Karena kuda itu telah melalaikan Sulaiman, beliaupun menyembelihnya.
———————————————————————–
Berikut ini juga saya lampirkan beberapa artikel lain yang menuliskan tentang memelihara burung kicauan :
1. Harus memberikan makan dan minum kpd binatang piaraan tsb, serta tidak menyakiti atau menyiksanya dlm bentuk apapun.
Hal ini berdasarkan hadits shohih yg
diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Dakholat imro’atun an-naaro Li hirrotin
habasatha, La Hiya ath’amatha wa La hiya tarokatha ta’kulu min
khosyaasyil ardhi.”
Artinya: “Seorang wanita masuk Neraka
karena seekor kucing yang disekapnya. Dia tidak memberinya makan dan
tidak membiarkannya makan serangga bumi.”
(HR. Bukhari)
Di dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yg artinya): “Seorang
wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia
masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu
menyekapnya. Dia tidak pula membiarkannya makan serangga bumi.”
(HR. Bukhari)
2. Memeliharanya untuk
mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang
taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka
haram.
“Memelihara merpati untuk diambil
telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir
pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya
dengan menebarbang-nerbangkannya atau dengan diadu, dan tidak tertolak
karenanya persaksian“.
Asnaa al-Mathaalib IV/344
“Maka tidak diperkenankan mengadu
hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila
dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh“.
Al-Baajuuri II/307
3. TANYA:
Apakah diperbolehkan menangkap burung
serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah
sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau
burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam
aquarium?
JAWAB:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda
tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik
dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan
tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang
peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan
tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam
kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah
Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
Sumber : http://artikelassunnah.blogspot.com/2009/12/hukum-memelihara-burung-dan-ikan.html#.UdbNFzsXFuU
4. Dari uraian diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa memelihara burung itu hukumnya
diperbolehkan, meskipun hanya sekedar untuk menikmati keindahan
suaranya,bulu-bulunya atau sekedar untuk bersenang-senang asalkan
pemilik burung merawatnya dengan baik, dengan mencukupi keperluan
makanan dan minumannya.Sedangkan menngawinkan hewn tersebut bukanlah
suatu keharusan bagi pemiliknya.
———————————————————————–
Jadi dapat saya simpulkan bahwa kita
dibolehkan memelihara burung dalam sangkar yang tujuannya adalah untuk
menikmati anugerah kebesaran ALLAH SWT yang diberikan dalam bentuk
keindahan suara, warna maupun keunggulan lainya pada burung tersebut
termasuk dari segi rasa dagingnya apabila burung tersebut akan dijadikan
makanan akan tetapi kita harus selalu memeberikan makanan dan minuman
yang bergizi pada burung tersebut dan selalu memperhatikan kesehatannya
serta jangan sampai kita menyakiti / menyiksa burung tersebut pada saat
kita memeliharanya, yang tak kalah penting adalah jangan sampai kita
melalaikan segala aktifitas dan kegiatan kita sehari-hari khususnya
dalam pekerjaan kita mencari nafkah untuk keluarga seolah-olah tanpa
kita sadari kita telah diperbudak oleh peliharaan kita tersebut serta
menjadikan peliharaan kita mengganggu orang. Hal lain yang paling
penting bagi kita sebagai pencinta burung kicauan adalah lebih
memperhatikan tingkat kepunahan burung yang saat ini sudah sangat
memprihatinkan, saya sangat menyarankan kepada teman-teman pencinta
burung kicauan sebaiknya kita sama-sama menyalurkan hobi kita terhadap
burung kicauan dengan sekaligus melakukan ternak pada burung peliharaan
kita agar kita dapat memperkecil tingkat kepunahan burung kicauan dialam
liar.
Semoga bermanfaat,
CoFas dari https://marionikodemus.wordpress.com/2014/04/23/hukum-memelihara-burung-kicauan-dalam-islam/