HUBUNGAN intim suami-istri, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam 
Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk 
Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan 
keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di 
dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan 
Allah.
Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada 
dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus 
melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, 
agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks,
 karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.”
Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh
 dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan 
menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang 
yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya 
menjadi dingin dan wajahnya muram.”
Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu
 Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati 
dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis 
pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.
Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. 
Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya 
optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj
 yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, 
yakni suami dan istri.
Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur 
penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan 
rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan 
berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih 
besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la
 dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya 
mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga 
wajib. 
Referensi : https://www.islampos.com/pentingnya-berhubungan-untuk-pasangan-suami-istri-179900/

