SIAPA bilang nikah muda itu wajib? Nggak selamanya juga nikah muda
itu lebih baik dari pada yang telat nikah. Emang nggak tahu ya beroh,
sist, akh, ukh? Nikah itu bisa jadi makruh bahkan haram?
Pada dasarnya, nikah itu sendiri adalah wajib. Betul nggak? Kalau
nggak betul, biar saya ralat. Nikah itu ibadah. Gimana, Ok kan?
Nih tandanya orang yang udah siap dan disunahkan untuk segera
menikah, yaitu telah berkeinginan, mampu alias memiliki modal untuk
menafkahi istri lahir batin. Lha terus kalau sudah pengen tapi belum
mampu menafkahi (baik karena belum cukup umur atau masih bersekolah dan
mengandalkan biaya orang tua) bagaimana? Jawabannya, berpuasalah dulu.
Lha terus yang yang makruh bagaimana?
Yang makruh adalah, yang sudah mapan baik mental dan finansial tetapi
belum memiliki keinginan untuk menikah. Kalau pun dipaksakan menikah,
takutnya pasangan malah nggak bahagia. Daripada daripada, ya kan? Meski
begitu bukan berarti terus boleh pacaran lho ya. Soalnya kalau sudah
menyukai perempuan berarti sudah pengen nikah. Halah! Muter-muter. Terus
nikahnya kapan? Nanti kalau sudah berkeinginan dan bersedia serius
menjalani hubungan berumah tangga dengan segala pahit getirnya.
Terus kalau yang haram?
Yaitu orang yang mau nikah tapi niatnya nggak bagus. Misalnya, buat
mengincar hartanya, orang yang gemar bermaksiat kemudian setelah menikah
malah menyengsarakan istrinya, buat balas dendam sama mantan
(mentang-mentang mantan nikah tanggal 17 Agustus, dia mbarengin.
Biar punya alasan nggak datang kondangan, buat balap temennya yang
nggak nikah-nikah, dan lain sebagainya. Pokoknya niatnya nggak lurus
dari tujuan menikah. Apa yang pernah punya niat begitu, selamanya nggak
boleh nikah? Ya nggak lah. Luruskan niat dulu, kemudian baru menikah.
InshaAllah lebih berkah.
Oh ya, guys.
Kalau mau nikah, pastikan calonnya ada ya. Karena nggak afdhol nikah
sama sosok hayalan. Apalagi bayangan mantan, yang udah nikah sama orang
lain. Aih, perih!
Nikah indah, nikah berkah, nikah sesuai sunnah, periksa lagi niat menikah. []
Oleh: Shinta Wahyu
sintawahyu2@gmail.com
www.islampos.com